SATUARAH - Sidang kasus raibnya uang nasabah BRI, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Pada sidang perdana ini hadir dari pihak penggugat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sementara dari tiga pihak tergugat yakni Tergugat satu dan Tergugat dua yakni pihak Grapari dan Telkomsel tidak dapat hadir dalam persidangan. Dan hanya pihak tergugat tiga yakni BRI Cabang Tarakan yang hadir.
“Bahwa sidang awal ini hanya dihadiri oleh pihak tergugat tiga yakni BRI, sementara tergugat satu dan dua yang tak lain adalah Grapari dan Telkomsel tidak menghadiri persidangan," ungkap Kuasa hukum Penggugat, Edi Siswanto, di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (17/2/21).
Namun, pihak tergugat masih tetap memberikan kesempatan kepada para pihak agar kasus tersebut dapat dimediasi oleh Pengadilan Negeri Tarakan.
“Pihak penggugat dalam hal ini kuasa hukum dari Ibu Nurbaya masih menunggu itikad baik dari para pihak yang tergugat agar kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi di pengadilan,” ujarnya.
Namun katanya, apabila tidak hadir lagi, maka pemanggilan kedua nanti maka upaya langkah hukum selanjutnya akan diajukan.
Sementara itu, Derry Ramadhan selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan sampai saat ini baru pihak BRI yang hadir dan masih memiliki itikad baik.
“Pihak BRI sebagai tergugat hadir di sidang pertama ini, dan tentunya hal ini sebagai upaya atau itikad baik dari BRI. Sedangkan ketidakhadiran pihak tergugat dari Grapari dan Telkomsel, kuasa hukum penggugat masih membuka kesempatan untuk keduanya agar bisa dilakukan mediasi,” ucap Derry.