nasional

SMSI Minta Presiden Jokowi Tangguhkan Pengangkatan Anggota Dewan Pers

Kamis, 3 Februari 2022 | 22:45 WIB
Ketua SMSI Jabar H. Handriansyah, SH (sekilasjabar.co)

Baca Juga: Iwan Fals Bikin Voting Capres, Hasilnya Bukan Ganjar Pemenang Pilpres

“Sehingga anggota BPPA yang terdiri dari utusan organisasi konstituen Dewan Pers hasil peraturan yang diskriminatif tersebut, dapat leluasa menetapkan Anggota Dewan Pers yang dikehendaki,” bebernya.

Sementara, SMSI dengan anggota lebih dari 1. 716 perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers,

“Ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan Pengurus, anggota dan organisasi SMSI,” ujarnya.

Hardiyansyah berpendapat,  anggota dewan pers periode 2022-2025 yang dihasilkan dari peraturan yang diskriminatif,  tidak akan memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: PNKN Gugat UU IKN, Marwan Batubara: UU Ini Layak Dibatalkan MK

“Prosesnya berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan hak masyarakat pers dalam berserikat yang bermuara pada terbelenggunya kemerdekaan pers yang berlawanan dengan semangat reformasi dan UUD serta UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers,” katanya.

“Sehingga perlu adanya peninjauan Peraturan Dewan Pers tentang standar organisasi yang berstandar ganda (Diskriminatif) agar sesuai dengan semangat Reformasi, sehingga dapat memenuhi keterwakilan para konstituen,” imbuhnya.

Mengingat Berbagai pertimbangan tersebut dan berbagai dinamika yang terus berkembang di seputar Dewan Pers dan masyarakat pers.

“Untuk memenuhi rasa keadilan kami mohonkan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk menunda menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Anggota Dewan Pers periode 2022-2025,” imbuhnya. √


 

Halaman:

Tags

Terkini