SATUARAH.CO - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat hari ini mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Isinya meminta agar Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 ditangguhkan.
Surat itu juga ditembuskan ke Ketua Dewan Pers, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kominfo Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi I DPR-RI, Konstituen Dewan Pers dan Para Tokoh Pers Indonesia.
SMSI menilai, keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.
Baca Juga: SMSI Berduka, Mantan Ketua Umum PWI Pusat Margiono Meninggal Dunia
Padahal, SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1.716 perusahaan media siber yang tersebar di 34 provinsi dan namun tidak ada satupun wakilnya yang duduk di Dewan Pers.
Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua Umum SMSI Firdaus dan Wakil Sekjen Yono Haryono itu menyebut, Dewan Pers menetapkan aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda yang diskriminatif.
“Sejak awal peraturan tersebut telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu,” kata Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat H. Hardiyansyah, SH dalam keterangan pers, Kamis (3/2/22) malam.
Baca Juga: Sekjen Kemendikbudristek: Orang Tua Diperbolehkan Memilih Anaknya Ikuti PTM atau PJJ
Ia mencontohkan, ada organisasi tertentu yang diberi hak istimewa (privilese) untuk menjadi konstituen Dewan Pers, dengan hanya cukup 8 perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi.
Tetapi dinyatakan telah memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi.
Sementara organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota, dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi.
Baca Juga: Kemendagri Haruskan ASN Ber-AKHLAK
Selain itu, lanjutnya, tentang statuta Dewan Pers yang menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar (Konstituen) mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Dari kedua peraturan ini kemudian dapat mengusulkan anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu.
Dengan demkian, kata dia, BPPA dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers berjumlah hanya 9 orang.