nasional

Perjanjian FIR dan Kerjasama Pertahanan, Hikmahanto Sebut Singapura Cerdik, Jokowi Dikecoh

Minggu, 30 Januari 2022 | 17:38 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan Selasa, (25/1/2022) lalu menghasilkan beberapa kesepakatan soal pengelolaan kawasan udara Kepulauan Riau dalam perjanjian Flight Information Region (FIR).

Sayangnya, perjanjian FIR yang mengatur wilayah informasi penerbangan udara di kawasan Kepulauan Riau itu telah mengecoh pemerintah Indonesia.

Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, dasar keinginan pemerintah melalui kebijakan tersebut sudah tepat, untuk mengambil alih pengelolaan FIR yang berada diatas Kepulauan Riau. Maka kebijakan ini, menurut dia patut didukung.

Baca Juga: Canangkan Pembangunan Kantor PBNU, Gus Yahya Izin Ikut Tempati IKN

Namun, ia menyoroti, detail perjanjian FIR yang telah ditandatangani itu, ternyata tidak merefleksikan kebijakan Presiden Jokowi.

"Ternyata Singapura sangat cerdik dalam menegosiasikan perjanjian FIR sehingga para negosiator Indonesia terkecoh," kata dia ketika dikonfirmasi terkait rilis kepada media, Ahad (30/1/2022).

Menurut dia, perjanjian FIR yang seharusnya dikelola oleh Indonesia, dalam ketinggian berapapun saat perjanjian efektif berlaku. Namun ternyata FIR yang berlaku di wilayah tertentu untuk ketinggian 0-37,000 kaki didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.

Baca Juga: Pemilu Rabu Legi, Qodari: Tanda-tanda Alam Tak Hambat Jokowi Tiga Periode

Ia melihat, Singapura ingin tetap memiliki kewenangan pada ketinggian tersebut. Sebab bagi Singapura ketinggian tersebut sangat krusial. Hal ini karena pesawat udara mancanegara melakukan pendaratan dan lepas landas di Bandar Udara Changi.

"Singapura ingin tetap menjadikan Bandara Changi sebagai hub untuk berbagai penerbangan ke penjuru dunia. Keselamatan harus dipastikan," sebutnya.

Bila FIR itu diserahkan ke Indonesia, menurut dia, maka akan mengancam keberadaan Bandara Changi sebagai hub internasional. Karena itu, Hikmahanto menilai ada dua kecerdikan Singapura dalam mengecoh negosiator Indonesia.

Baca Juga: Romo Benny: Hari Raya Imlek Momentum untuk Wujudkan Persaudaraan

"Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail," terangnya.

Bagi lawyer yang menegosiasikan sebuah perjanjian ada peribahasa yang selalu menjadi panduan yaitu the devil is in the details. Maksud peribahasa ini, kata dia, di mana seorang lawyer untuk menang dalam bernegosiasi harus bermain di level yang sangat detail. Bila lawan negosiasi tidak suka dengan urusan detail maka akan menjadi makanan empuk.

Halaman:

Tags

Terkini