nasional

Arist Merdeka Sirait: Penghukuman dan Penyiksaan Anak di Cikarang Langgar Hak dan Martabat Kemanusiaan

Jumat, 12 November 2021 | 21:03 WIB
Arist Merdeka Sirait (kongreskebudayaandesa.id)

SATUARAH.CO - Penghukuman dan penyiksaan anak dalam bentuk kekerasan fisik yang dilakukan terhadap tiga anak terduga melakukan kekerasan fisik dalam bentuk begal di Cikarang, Kabupaten Bekasi mendapat perhatian serius Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Hindari Praktik Kekerasan Seksual, PDIP Dukung Permendikbud No 30 Tahun 2021

“Tayangan video yang viral mengenai penghukuman tiga anak terduga melakukan begal diarak dan diikat kedua tangannya di belakang dan ditengkurapkan di atas aspal panas serta dibiarkan menggeliat kesakitan, sangat disayangkan. Perbuatan tersebut telah melanggar hak dan martabat kemanusiaan,” kata Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah awak media yang mengkonfirmasi beredarnya tayangan video yang memilukan dan merendahkan martabat kemanusiaan tiga anak Cikarang di kantornya di Jakarta Timur, Kamis (11/11/21).

Baca Juga: Lepas Timnas Indonesia Menuju Turki, Ketum PSSI Harapkan Juara Piala AFF 2020

Dia menambahkan, perlakuan penghukuman dan penyiksaan tidak manusiawi yang viral di medsos merupakan pelanggaran terhadap Konvensi PBB Tahun 1989, UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Berhasil Perangi Radikalisme, Habib Syakur Ingatkan Pengkritik Jangan Kacaukan Kinerja Densus 88

Dengan demikian, kata dia, penghukuman tak manusiawi yang disebar dalam video viral itu harus dihentikan.

“Apapun kesalahan tiga orang anak itu, dalam perspektif dari penghukuman dan penyiksaan tak manusiawi,” tandasnya.

Menurut Arist, ada mekanisme nasional yang dapat dilakukan untuk memberikan sanksi hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana.

“Tidaklah berlebihan, siapapun yang terliibat dalam penghukuman dan penyiksaan terhadap ketiga anak di Cikarang itu harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Polres Cikarang dituntut untuk segera menangkap dan menahan pelaku penghukuman dan penyiksaan tak manusia itu,” desak Arist. ✓

Tags

Terkini