nasional

Ketua KPK: Kerawanan Sistem, Penguatan Integritas Penyelenggara Negara Dibutuhkan

Jumat, 8 Oktober 2021 | 21:04 WIB
Gedung KPK (Dok: satuarah.co)

Lutfi juga membeberkan terkait dengan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem pengendalian intern, pembangunan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM), pengendalian gratifikasi, dan kerja sama terkait pengaduan Whistleblowing System (WBS) dengan KPK.

Sedangkan, untuk penguatan integritas pegawai di lingkungan Kemendag, Lutfi menjelaskan, pihaknya telah menerapkan budaya kerja PROMISE (Profesional, Melayani, Integritas, Inovasi dan Sinergi yang diselaraskan dengan budaya kerja ASN Ber-AKHLAK.

Selain itu, katanya, Kemendag juga telah menerapkan manajemen kinerja; melakukan internalisasi kegiatan pencegahan korupsi yang meliputi sosialisasi terkait gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kewajiban LHKPN dan LHKASN, serta WBS; dan kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN dan LHKASN).

Selain memberikan penguatan antikorupsi, pada kesempatan ini KPK dan Kemendag sepakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menandatangani kerja sama (PKS) penerapan whistleblowing system.

Kerja sama tersebut di antaranya meliputi komitmen pengelolaan penanganan pengaduan dan penanganan pengaduan melalui aplikasi.

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK juga memberikan catatan terkait tindak lanjut rekomendasi dari kajian-kajian yang telah disampaikan KPK kepada Kemendag. Ada beberapa kajian sistem yang pernah dilakukan KPK sejak 2016 hingga saat ini.

Di antaranya terkait Kajian Tata Kelola Impor Komoditas: Jagung untuk Bahan Pakan Ternak, Kajian Tata Kelola Kebijakan Pasokan Komoditas Pangan Strategis, Kajian Transformatif Impor BBM, dan Kajian Tata Kelola Kebijakan Swasembada Bawang Putih. ✓

Halaman:

Tags

Terkini