SATUARAH.CO - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI masih terdapat sejumlah permasalahan di bidang pertanahan, seperti masalah atas pelayanan survei, pemetaan, dan tarif biaya pengukuran dan pemetaan batas.
Di samping itu, ada pula masalah lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pungutan liar, hingga rendahnya produktivitas hasil perkebunan.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang tidak menampik hal itu.
Dia mengatakan, bahwa di dua tahun terakhir pengawasan BPKP lebih berfokus pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sifatnya mayor.
Adapun pengawasan terhadap agraria/pertanahan dan tata ruang memang relatif minim.
“Namun, untuk tahun 2022, kami sudah merumuskan agenda pengawasan yang salah satunya secara khusus untuk proyek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujar Salamat.
Ia menambahkan bahwa pengawasan di tahun 2022 akan cukup berbeda dengan pengawasan lain pada Kementerian ATR/BPN yang pernah dilakukan sebelumnya.
Pengawasan yang sebelumnya hanya berlangsung selama lima hari pengawasan, dikatakan Salamat nantinya akan relatif lebih lama.
“Pendekatan nanti kami akan fokus mendalami dua hal tadi (TORA dan PTSL) dengan waktu pengawasan relatif lebih lama bisa sampai dua bulan dan melibatkan Perwakilan BPKP,” lanjutnya.
Masukan dari anggota BAKN DPR RI Bachrudin Nasori yang meminta pengawasan BPKP secara khusus pada Kantor Agraria dan Pertanahan (Kantah) Kota Bandung pun akan menjadi masukan dan perhatian bagi struktur penugasan di tahun 2022.
Disampaikan Salamat, dari hasil reviu berkala BPKP atas tata kelola PSN di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang menghasilkan beberapa catatan.
“SDM yang dimiliki Kementerian ATR/BPN belum mencukupi untuk program agraria,” papar Salamat kepada BAKN DPR RI.
Pengawasan lainnya yang telah dilakukan BPKP adalah identifikasi risiko fraud (fraud risk assessment/FRA) atas Program Reforma Agraria pada 26 kantor wilayah dan kantah kab/kota pada tahun 2019. √