Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara;
Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas;
Perkuat kemampuan manajerial dan administrasi sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan;
Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian institusi;
Jaga netralitas personil dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024. √