nasional

Banyak Pengendara Tergelincir Lantaran Jalan Desa Bukit Petaling Inhu Berlumpur, Tokoh Pemuda Bilang Begini

Kamis, 27 April 2023 | 17:34 WIB
Jalan Desa Bukit Petaling Indragiri Hulu rusak dan berlumpur, warga setempat berharap agar segera diperbaiki

SATUARAH.CO - Di saat Pemerintah mengklaim bahwa pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia sudah baik dan merata. Namun, sepertinya itu tidak berlaku dan dirasakan oleh masyarakat Desa Bukit Petaling, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Pasalnya, jalan-jalan utama Desa Bukit Petaling saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Bahkan lantaran jalan tersebut berlumpur saat musim penghujan, warga sekitar memberikan nama 'Jalan Bubur'.

Hal itu diungkapkan seorang tokoh pemuda setempat, Sada Arifin. Dirinya mengatakan, dengan kondisi infrastruktur jalan yang seperti itu sudah sangat menyengsarakan masyarakat. Bahkan kata dia, sudah banyak korban akibat tergelincir akibat jalan berlumpur tersebut.

"Jalan desa tidak ada pembangunan selama empat tahun lebih. Jalan semakin buruk, banyak korban jatuh tergelincir akibat jalan licin ketika musim hujan. Kalau pakai akses mobil roda empat, pasti selip dan tidak bisa jalan," bebernya kepada wartawan, Kamis (27/4/23).

Ditambahkan Sada Arifin, kondisi jalan utama desa itu adalah akses satu-satunya yang digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas.

"Bagaimana perkembangan ekonomi bisa maju, jika sarana infrastruktur seperti itu. Seharusnya, baik Pemerintah Desa, Kabupaten dan provinsi memberikan solusi. Jangan hanya diam, padahal alokasi anggaran saat ini sudah sangat besar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan sebagainya," tandasnya.

"Dana desa, APBD Indra Giri Hulu dan APBD Provinsi Riau digunakan untuk apa saja," tambah Pemuda lulusan Fakultas Ilmu Hukum  Universitas Al-Azhar, Jakarta tersebut.

Sebenarnya, bisa saja masyarakat mempidanakan pihak terkait yang lalai, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa mendapat sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kan memang sudah ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta," ungkap Sada Arifin. 

Namun demikian, dirinya dengan para tokoh pemuda lainnya akan mempertanyakan terlebih dahulu alokasi-alokasi anggaran untuk perbaikan jalan tersebut mulai dari pemerintah Desa hingga pemerintah Kabupaten.

Jika ada dugaan-dugaan yang menyimpang atau ada indikasi korupsi, lanjut Sada Arifin, maka para pemuda juga akan mendatangi pihak Inspektorat Kabupaten Inhu dan Kejaksaan Inhu agar segera ditindak jika ada dugaan penyelewengannya.

"Intinya kami para pemuda akan mempertanyakan semua alokasi anggaran yang diperuntukkan pembangunan infrastruktur jalan utama desa ini. Apakah benar selama empat tahun lebih tidak dianggarkan. Tapi kalau dianggarkan tetapi di lapangannya fiktif maka kami akan laporkan," tegas Sada Arifin. √

Tags

Terkini