nasional

Sekjend Laskar Rakyat Jokowi: RUU EBT Menteri ESDM Bersikap Standar Ganda

Kamis, 6 April 2023 | 19:06 WIB
Sekjen LRJ Ridwan Hanafi

SATUARAH.CO - Pemerintah Indonesia berkomitmen terus mendorong percepatan Transisi Energi di dalam negeri guna mencapai target Net Zero Emission pada 2060.

Kepemimpinan Indonesia dalam Presidensi G20 juga mengangkat target transisi energi dalam mewujudkan ekonomi hijau.

Sekjend Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi menyampaikan, untuk mewujudkan hal tersebut, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan pada Penyediaan Tenaga Listrik.

Baca Juga: Soal Tambang Ilegal, Ratusan Pemuda Geruduk Mabes Polri Minta Kapolri Tindak Tegas Agus Andrianto

"Diharapkan melalui Perpres ini dapat mendorong investor global berkolaborasi dengan Indonesia untuk berinvestasi di bidang transisi energi. Sebelumnya Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah menerbitkan Kepmen ESDM No.188 Tahun 2021 tentang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL 2021-2030) PT PLN. Dalam keputusan ini porsi pembangkit EBT 51,6% diklaim pemerintah RUPTL yang paling hijau," kata Ridwan, Kamis (6/4/23), dalam keterangannya.

Pro Kontra Power Wheeling Dalam RUU EBT

Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Wacana penerapan skema power wheeling tidak terlepas dari pro-kontra. Dukungan positif misalnya dapat ditemui pada laporan Policy Opportunities to Advance Clean Energy Investment in Indonesia yang terbit November 2022 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Santri Lahirkan Konten Bernafaskan Islami

Laporan setebal 19 halaman hasil kolaborasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan RE100 Climate Group tersebut menyebutkan bahwa penerapan skema power wheeling dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Diskursus wacana kebijakan power wheeling masih mengemuka, meski pengaturan skema tersebut sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) oleh pihak lembaga eksekutif. Langkah Menteri ESDM Arifin Tasrif patut kita pertanyakan.?.

"Apa basis landasan pikir kemudian Power Wheeling tidak masuk dalam draf RUU EBT, jangan kemudian pemerintah dianggap terapkan standar Ganda, jika memang konsisten mewujudkan komitmen pemerintah soal transisi energi tentu ada konsekwensi yang harus kita hadapi.  Mana mungkin investor mau berinvestasi jika kemudian harus dihadapkan ketidak pastian dalam regulasi," ungkap Ridwan.

"Kita mencontohkan seperti pabrik mobil yang beroperasi harus bangun jalan kendaraan mobil, ya ga bisa begitu," tandasnya. √

Tags

Terkini