“Tanpa membangun dari desa, tidak mungkin pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan akan terjadi. Persatuan akan jauh dari harapan. Kehadiran Posbankum di desa insya Allah memberikan semangat dan harapan baru, bahwa akses keadilan dapat diakses siapapun, termasuk oleh masyarakat desa,” katanya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa capaian 100% Posbankum di wilayahnya bukanlah akhir, namun justru menjadi titik awal untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.
“Saya meyakini bahwa dengan dukungan dari Bapak Menteri dan seluruh pemangku kepentingan, NTB dapat menjadi model dalam pelaksanaan program bantuan hukum berbasis komunitas, desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rangkul Ojol dan PHL Lewat Jumat Peduli: Kita Jaga Jakarta Bersama
“Prinsip yang kami pegang adalah: tidak ada warga negara yang sendirian di hadapan hukum,” ujar Gubernur NTB.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, melaporkan sejumlah tantangan dalam pembentukan Posbankum, mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum hingga hambatan geografis antarwilayah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, memanfaatkan teknologi informasi untuk layanan konsultasi dan sosialisasi daring, serta meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih merata dengan melibatkan pemerintah provinsi dan organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Dengan peresmian ini, pemerintah menargetkan Posbankum di NTB menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah, mendekatkan layanan keadilan dengan masyarakat, serta memastikan setiap warga memiliki akses yang setara terhadap informasi dan perlindungan hukum. √