Majelis Tinggi Jadi Mahkamah Etik Tertinggi
Pembaruan AD/ART menetapkan pembentukan Majelis Tinggi Organisasi, lembaga baru yang berfungsi sebagai mahkamah etik tertinggi dalam penyelesaian sengketa internal PWI.
Wakil Ketua Tim, Djoko Tetuko menjelaskan, Majelis Tinggi adalah forum final dalam sistem penegakan etik organisasi.
“Majelis Tinggi merupakan lembaga etik paling tinggi di PWI. Anggotanya adalah pengurus yang menjabat secara ex officio, sehingga putusannya final setelah proses di tingkat Dewan Kehormatan Provinsi dan Dewan Kehormatan Pusat,” ujarnya.
Tim juga membahas reformulasi sistem keanggotaan, termasuk syarat integritas, rekam jejak profesional, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan PWI (KPW).
Kedua aturan ini akan diintegrasikan lebih tegas dalam mekanisme sanksi organisasi.
Pembahasan lainnya mencakup mekanisme pengesahan kepengurusan daerah, penguatan koordinasi PWI Pusat dengan PWI Provinsi dan PWI Kabupaten/Kota.
Rapat Berlanjut Desember
Karena pembahasan belum tuntas, rapat lanjutan dijadwalkan pada 12–13 Desember 2025.
Baca Juga: Jampidum Setujui Tujuh Perkara Restorative Justice
Hari pertama difokuskan pada penuntasan AD/ART sedangkan hari kedua membahas finalisasi KEJ dan KPW.
Sesuai amanat Kongres PWI 2025, seluruh penyempurnaan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025.
Naskah final kemudian akan dipresentasikan kepada Pengurus Harian PWI Pusat sebelum disebarkan ke PWI Provinsi untuk memperoleh masukan.
Menuju Pengesahan di Konkernas 2026