nasional

Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri, Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

Senin, 17 November 2025 | 12:55 WIB
(Jogjaprov.go.id)

Jabatan-jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum merupakan ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi secara penuh.

Terkait konsekuensi yuridis, Agung menyampaikan pertimbangan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dan terlebih jika status kedinasannya belum dilepas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Karena putusan MK berlaku erga omnes, tindakan administratif yang tidak selaras dengan putusan tersebut dapat dipandang tidak memenuhi ketentuan substantif dan berdampak pada keabsahan jabatan,” tuturnya.

Baca Juga: Mahasiswa Untar Wawancara Akademik dengan Rektor UBD, Bahas Penyalahgunaan AI dalam Manipulasi Opini Publik

Dalam masa transisi paska pembubaran Komisi ASN, Agung menilai bahwa Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa proses penempatan jabatan tetap berlangsung objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kementerian PANRB perlu memberikan persetujuan penempatan dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan BKN diharapkan dapat memastikan keabsahan SK berkaitan ada tidaknya sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dalam jabatan ASN termasuk sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai,” terang Agung.

Menutup penjelasannya, Agung menegaskan bahwa putusan MK tersebut memperjelas batas antara rezim kepegawaian Polri dan rezim ASN. Kejelasan tersebut, menurutnya, penting agar administrasi pemerintahan berjalan akuntabel, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik. √

Halaman:

Tags

Terkini