nasional

Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Kawal Transparansi dan Akses Pendidikan

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:49 WIB

SATUARAH.CO - Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.


Melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, baru-baru ini, berbagai pihak menyatakan komitmen bersama untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, akuntabel, dan inklusif.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Gogot Suharwoto memaparkan mekanisme serta alur SPMB yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga: Ingin Konsep Perumahan Singapura, Prabowo: Pembangunan Dikebut!

Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru secara nasional.

“Kami berkomitmen menghadirkan pendidikan yang bermutu dan bisa diakses oleh semua kalangan,” ujar Dirjen PAUD Dasmen, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (17/6/2025).

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan untuk memperkuat pengawasan lintas kementerian dan lembaga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Disambut Presiden Singapura dan Diberi Bunga Anggrek Unik Bernama Dora Sigar Soemitro

Dalam kesempatan yang sama, Penangggung jawab substansi Pendidikan Ditjen Bina Bangda, Suharyanto, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang telah diamanatkan oleh konstitusi, dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara.

“Pemerintah wajib menyediakan akses pendidikan yang merata," ucapnya.

Menurutnya, Hal ini juga sejalan dengan pemenuhan indikator dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Temasek dan Danantara Kolaborasi di Energi Hijau

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan nomenklatur sub kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyalurkan beasiswa bagi anak-anak usia sekolah yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Halaman:

Tags

Terkini