nasional

Ini Penjelasan Menteri Hukum Soal Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:43 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

SATUARAH.CO - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan eks anggota TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.


Supratman menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.

Ia menjelaskan, status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Pererat Hubungan Indonesia Brunei di Tengah Tantangan Global

Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

"Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/25).

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Sultan Brunei, Terima Penghargaan Bintang Kebesaran

Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Pastikan Dilakukan dengan Baik, Lurah Bahagia Pantau Pembangunan Jalan KH Ahmad Tajudin

Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.

Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.

Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.

Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden. √

Tags

Terkini