Hanya jika ditemukan adanya unsur pidana di luar kerja jurnalistik, misalnya permufakatan jahat, intimidasi, atau sabotase, barulah proses hukum bisa dimulai.
Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan dan harus dijadikan sistem baku. Perlu ada kejelasan mekanisme di mana kasus yang melibatkan insan pers dalam kapasitas jurnalistiknya tidak langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui penilaian etik terlebih dahulu.
Menjaga kebebasan pers bukan berarti membebaskan siapa pun dari hukum. Tetapi memastikan bahwa penegakan hukum tidak menjadi alat pembungkam kebenaran. Ketika prosedur ditegakkan dengan adil dan menghormati peran masing-masing lembaga, maka kita akan melahirkan demokrasi yang sehat, terbuka, dan akuntabel.
Jika hukum berdiri tanpa mempertimbangkan konteks kebebasan pers, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan.
Dalam demokrasi, pers adalah pilar keempat, bukan sasaran tembak ketika suara mereka tak nyaman di telinga penguasa. √ *) Ketua PWI Bekasi Raya