nasional

Deportasi WNI dan Dwikewarganegaraan: Menko Kumham Imipas Bertemu Dubes AS Bahas Kebijakan Baru

Kamis, 6 Maret 2025 | 09:55 WIB

Baca Juga: Rakor di Gedung BPBD, Bupati Bekasi Umumkan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

Menanggapi hal ini, Menko Yusril menegaskan bahwa Indonesia masih berpegang pada prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun, ia membuka ruang diskusi lebih lanjut terkait kebijakan ini, mengingat jumlah diaspora Indonesia di luar negeri yang terus bertambah.

"Saat ini, Indonesia memberikan dwikewarganegaraan terbatas kepada anak hasil pernikahan campur beda negara hingga usianya 21 tahun. Setelah mencapai 21 tahun, anak tersebut harus memilih salah satu di antara kewarganegaraan yang dimiliki," jelas Yusril.

Di samping itu, Dubes Lakhdhir juga menekankan pentingnya hubungan baik antara Indonesia dan Amerika Serikat di berbagai sektor, termasuk keamanan, hukum, dan kerja sama bilateral.

"Hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia telah terjalin dengan baik di berbagai sektor. Kami berharap kolaborasi ini dapat semakin diperkuat demi kepentingan bersama," ujar Lakhdhir.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Menko Imipas Otto Hasibuan, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram.

Serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli. Diskusi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kerja sama lebih lanjut antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam isu-isu hukum dan imigrasi. √

Halaman:

Tags

Terkini