nasional

Deportasi WNI dan Dwikewarganegaraan: Menko Kumham Imipas Bertemu Dubes AS Bahas Kebijakan Baru

Kamis, 6 Maret 2025 | 09:55 WIB

SATUARAH.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Kamala S. Lakhdhir, di ruang rapat Menko Kumham Imipas.


Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis, termasuk kebijakan imigrasi terbaru Presiden AS Donald Trump, deportasi warga negara Indonesia (WNI) ilegal, serta isu dwikewarganegaraan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengantisipasi kebijakan imigrasi baru AS dan memastikan perlindungan bagi WNI yang berpotensi dideportasi karena masalah keimigrasian.

"Kami akan mengawal dan memberikan perlindungan terhadap WNI yang terdampak kebijakan ini. Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan pihak AS untuk memastikan hak-hak mereka tetap dihormati," ujar Yusril.

Baca Juga: Ketum IAD Pusat Beri Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Kota Bekasi, Kajati Jabar: Pemkot Harus Menata Tata Ruang dan Tegakkan Aturan

Menanggapi hal ini, Dubes Lakhdhir menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi individu yang berada di AS secara ilegal.

"Tidak perlu khawatir karena diaspora Indonesia di AS, baik pelajar maupun pekerja, tetap dapat menjalani kehidupan mereka seperti biasa. Yang akan dipulangkan hanyalah mereka yang berstatus ilegal. Kami tidak ingin mereka ditahan, tetapi lebih mendorong mereka untuk pulang ke Indonesia secara sukarela," jelas Dubes Lakhdhir.

Ia juga menyebut bahwa beberapa individu yang terancam deportasi adalah mereka yang awalnya masuk ke AS dengan visa pelajar, tetapi tidak lagi memiliki status legal setelah drop out dari universitas, atau mereka yang sejak awal masuk secara ilegal.

Selain itu, Dubes Lakhdhir menegaskan bahwa AS menghormati privasi para imigran yang dideportasi.

Baca Juga: Dampingi Wapres, Wali Kota Bekasi Pastikan Pelayanan Terbaik untuk Warga Pasca Banjir

"Kami menghargai privasi mereka yang dipulangkan, dan kasus mereka tidak akan dibahas atau disebarluaskan ke media," tambahnya.

Dubes AS juga mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan imigrasi Indonesia dalam menangani warga negara AS yang melebihi masa berlaku visanya di Indonesia, terutama di Bali.

Selain kebijakan deportasi, pertemuan ini juga membahas isu dwikewarganegaraan. Dubes AS menjelaskan bahwa pemerintahnya tidak memiliki keberatan jika warga keturunan Indonesia di AS memilih untuk menjadi warga negara Amerika.

"Kami memahami bahwa Indonesia hanya mengakui satu kewarganegaraan. Dari sisi kami, jika seseorang memilih untuk menjadi warga negara AS, itu adalah hak mereka, dan kami tidak memiliki keberatan terhadap hal tersebut. Tapi kami selalu mengingatkan mereka untuk memeriksa kembali aturan di Indonesia yang hanya memperbolehkan kewarganegaraan tunggal," ujar Dubes Lakhdhir.

Halaman:

Tags

Terkini