nasional

Citra Pemerintah Dirusak: PP Hikmahbudhi Dorong Presiden Evaluasi dan Copot Mendes Yandri Susanto

Kamis, 27 Februari 2025 | 08:04 WIB

SATUARAH.CO - Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, Integritas dan Akuntabilitas pejabat publik menjadi fondasi utama yang harus dijunjung tinggi. Sayangnya, belakangan ini muncul laporan dan dugaan yang meragukan Integritas Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terkait penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.


"Dua kasus yang mencuat adalah penggunaan KOP Instansi Kementerian untuk acara pribadi keluarga, serta dugaan keterlibatannya dalam membantu istrinya memenangkan Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga merusak moral dan kepercayaan publik terhadap pemerintah," kata Dahnan Ketua Bidang PP Hikmahbudhi Kajian Isu Strategis, kepada wartawan, Rabu (26/2/25).

Kasus pertama yang mencoreng nama Yandri Susanto adalah penggunaan KOP Instansi Kementerian untuk acara pribadi, yaitu acara yang diselenggarakan untuk ibunya.

Baca Juga: Ade Muksin Kritik Keras Pemkot Bekasi Soal Pengangguran: Anggaran Rp 4 Miliar Tak Terserap!

"Sebagai seorang pejabat publik, Yandri seharusnya memahami betul bahwa fasilitas negara, termasuk KOP Instansi, adalah milik rakyat dan harus digunakan semata-mata untuk kepentingan publik," ujarnya.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip-prinsip good governance.

Perilaku ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 5 undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan penyelengara negara wajib menjaga Integritas dan menghindari konflik kepentingan.

"Kasus kedua yang lebih serius adalah dugaan keterlibatan Yandri Susanto dalam membantu istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, memenangkan Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Sebagai menteri, Yandri seharusnya menjaga Netralitas dan tidak menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses demokrasi. Namun, adanya dugaan bahwa ia memanfaatkan posisinya untuk mendukung kampanye istrinya menunjukkan sikap yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," tandasnya.

Baca Juga: 5 Baju Polo PUMA Terbaik (1)

Hal ini juga merusak citra pemerintah dan menimbulkan kesan bahwa kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.

Padahal, tugas utama seorang pejabat negara adalah melayani rakyat, bukan mengorbankan kepentingan publik untuk kepentingan pribadi.

"Perilaku Yandri Susanto dalam kedua kasus tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merusak moral sebagai seorang pejabat publik. Konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, harus menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kepentingan umum," imbuh Dahnan.

Seharusnya sebagai seorang menteri, Yandri dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, tindakannya justru memberikan contoh buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini