nasional

Yudi Syamhudi Suyuti Dorong Prabowo Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi Eks Tahanan Politik Era Jokowi

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:12 WIB
Yudi Syamhudi Suyuti

"Di sinilah kami mengadvokasi dengan menyebut dua subyek hukum, yaitu subyek hukum I terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan , mantan narapidana dan subyek hukum II, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo," paparnya.

Hal ini, kata dia, menyangkut tempus delicti, locus delicti dan masa pemerintahan kekuasaan saat itu. Sehingga bukan menghujat ataupun menstigma keburukan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Akan tetapi, lanjut dia, justru hal ini dalam rangka pemulihan keadilan dan persatuan nasional yang berbasis kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Momen Prabowo Tanda Tangani Sepatu Futsal Anak Sekolah di Bogor saat Tinjau Makan Bergizi Gratis

Selain itu, pentingnya penyebutan subyek hukum ke-II Presiden Joko Widodo, agar tidak melebar ke unit-unit kekuasaan pemerintahan di bawahnya yang berdampak terjadinya distorsi negara.

"Karena bagaimana pun kekuasaan pemerintah paling utama, yaitu presiden adalah sumber dari tindakan-tindakan unit-unit atau cabang-cabang kekuasaan di pemerintahannya," tuturnya.

Sehingga dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) tidak menjadi subyek hukum. Karena tindakan-tindakannya dipengaruhi oleh kekuasaan politik pemimpin pemerintahan, yaitu presiden.

"Inilah pentingnya terjadi pemulihan keadilan melalui tindakan hukum dalam bentuk amnesti, abolisi, rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo," tandas Yudi. √

Halaman:

Tags

Terkini