"Kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai pinjaman online yang resmi dan yang ilegal, selain itu melalui Dukcapil kami dapat menelusuri apakah data Masyarakat disebarkan oleh pinjol-pinjol tersebut. Jika nanti kami menemukan ada pinjol yang menyebarluaskan data Masyarakat tanpa izin dapat kami langsung laporkan untuk ditindak secara hukum," jelas Mendagri Tito Karnavian.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menertibkan industri keuangan digital yang terus berkembang pesat.
Baca Juga: Pesan Prabowo ke Pelajar soal MBG: Hormati Orangtua dan Guru, Tak Perlu Berterima Kasih pada Prabowo
Dengan sinergi antara kementerian terkait, otoritas keuangan, dan penegak hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh layanan pinjaman online ilegal.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024, atas gugatan citizen lawsuit mengenai pinjaman online yang dalam putusannya menggugat Presiden sebagai Tergugat I, Wakil Presiden sebagai Tergugat II, Ketua DPR sebagai Tergugat III.
Amar dari putusan tersebut bahwa Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR harus melakukan supervisi dan memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi semua pengguna aplikasi pinjaman online, membuat system pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak secara tegas terhadap tindak pidana yang dalam praktik pinjaman online.
Menko Yusril menyatakan pemerintah tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan akan mematuhi putusan MA tersebut. √