nasional

JAM Intelijen Sosialisasikan Rancangan Perpres Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Jumat, 10 Januari 2025 | 22:04 WIB

SATUARAH.CO - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) Prof Reda Manthovani menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar melalui Zoom Meeting, di Jakarta, Jumat (10/1/25).


Adapun tujuan dari sosialisasi Rancangan Perpres PKH tersebut, meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

JAM Intelijen menjelaskan, sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

Baca Juga: Kemenko Kumham Imipas Teken Perjanjian Kinerja dan Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK-WBBM

Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif.

JAM Intelijen juga menambahkan, bahwa; selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja. Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja yang pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait Rancangan Perpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu;

- Penagihan denda administratif,
- Penguasaan kembali kawasan hutan, dan
- Pemulihan aset di kawasan hutan.

Baca Juga: Kapolda Papua Kerahkan Personel yang Tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz

Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu; Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

Lebih lanjut, JAM Intelijen juga mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek6rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pungkasnya. √

Tags

Terkini