Tak hanya itu, JAM Pidum dalam kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan saat ini telah melaksanakan lebih dari 5000 penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif termasuk perkara narkotika.
“Penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan restoratif ini juga telah dapat menghemat keuangan negara. Selain itu dengan pendekatan keadilan restoratif, Jampidum juga dapat melakukan terobosan atau tindakan lainnya berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana perkara memelihara landak di Kejaksaan Tinggi Bali yang terdakwanya telah dituntut bebas sebagai terobosan hukum,” jelas JAM Pidum.
Di akhir paparannya, JAM Pidum mengajak seluruh peserta seminar yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) Universitas Diponegoro (Undip) untuk mendukung perubahan paradigma hukum ini dan tetap semangat untuk membangun hukum yang bisa membahagiakan masyarakat.
Hal itu sebagaimana semangat dari Prof. Satjipto Rahardjo yang mengatakan hukum tidak bekerja dalam ruang hampa tetapi hukum bekerja di ruang sosial, bagaimana hukum bisa memenuhi harapan masyarakat dan untuk kebaikan umat manusia.
“Kita semua mencintai Prof Satjipto Rahardjo dan berupaya mewujudkan cita-citanya dengan mewujudkan hukum nasional sebagai salah satu rujukan dalam penanganan hukum yang baik dimasa depan dan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas JAM Pidum.
Acara Seminar Nasional yang dibuka oleh Wakil Dekan Dr. Aditya Juli, S.H., M.H ini dihadiri secara luring maupun daring oleh Guru besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Pujiono, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan alumni IKAFH UNDIP. Narasumber lain yang hadir yakni Hakim Agung Kamar Pidana A.S Pudjo Harsoyo.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan mereka terkait materi yang disampaikan narasumber.
Hal ini menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap perubahan paradigma penegakan hukum yang bisa membahagiakan masyarakat di Indonesia sebagaimana cita-cita dari Prof Satjipto Rahardjo. √