Enam bagian ini meliputi persyaratan pelayanan, prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Persoalan-persoalan pelayanan publik tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2024 mendatang.
Sebagai wujud komitmen peningkatan pelayanan publik dari PTSP BBMKG Wilayah II, berita acara hasil FKP ditandatangani oleh para stakeholder terkait. Di antaranya BPBD Kota Tangsel, pelanggan PTSP, penyelenggara layanan, akademisi dari Universitas Pamulang, media massa, dan LSM. √