nasional

Go Green Go Clean Indonesia Soroti Pembuangan Sampah Ilegal di Gintung, Kabupaten Tangerang

Sabtu, 28 September 2024 | 18:58 WIB
Pemerhati Lingkungan Hidup Dr. Ir. Justiani, Msc, Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia

SATUARAH.CO - Warga menggerudug Kantor Kepala Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.


Aksi demo ratusan warga ini menolak tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal tersebut, didampingi oleh aparatur pemerintah Desa Gintung, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sukadiri, dan Binamas Desa Gintung, Kamis (26/9/24) sore.

Hal ini karena kepala desa diduga memberikan izin lahan kurang lebih satu hektare untuk dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal sementara yang telah mencemari lingkungan udara dan menimbulkan penyakit bagi warga.

Akibatnya, warga berbondong-bondong menggerudug kantor kepala desa setempat dengan membawa spanduk.

TPS Ilegal sementara ini sudah dibuka kurang lebih sudah satu bulan.

Mirisnya, sampah yang dibuang bukan dari warga Desa Gintung melainkan dari Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Jaksa Agung Terima 'Penghargaan Kreatif Untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas' dalam IDeafest 2024

Warga yang dipimpin oleh ibu-ibu dan anak-anak tersebut berjalan kaki dari Kantor Desa Gintung ke lokasi pembuangan sampah ilegal sembari membentangkan poster bertuliskan

“Kami menolak Sampah Ilegal “ sambil meneriakkan “Sampah Bau” sebagai bentuk protes warga.

“Masalah sampah ini sangat menggangu warga kami, selain menimbulkan bau tak sedap, Dada mulai sesak, kepala pusing, dan mual- mual. Intinya TPS ilegal ini sangat mengganggu dan meresahkan,” ungkap Warni, salah satu warga Desa Gintung.

Pemerhati Lingkungan Hidup Dr. Ir. Justiani, Msc, Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia mengaku, sangat prihatin terhadap masalah pencemaran sampah di Desa Gintung, Kabupaten  tangerang yang memicu protes warga setempat.

Ia pun menyoroti pentingnya investigasi asal-usul sampah ilegal yang mencemari area tersebut dan mempertanyakan bagaimana tempat tersebut bisa mendapatkan izin sebagai lokasi tempat pembuangan sampah di lingkungan warga desa Gintung.

“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk bertanggung jawab dan segera menangani masalah sampah ilegal ini, guna melindungi kesehatan dan kenyamanan warga setempat, sudah waktunya membangun perilaku lingkungan hidup yang bersandar pada paradigma ekologi,” ujar Justiani, pemerhati dan ahli lingkungan hidup kepada wartawan, Sabtu (28/9/24).

Baca Juga: Pengurus Forum Pemred SMSI Resmi Dilantik oleh Ketua Umum SMSI

Halaman:

Tags

Terkini