SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memproses hukum dugaan korupsi di Kabupaten Malang. Dugaan korupsi ini terkait aset Korpri Kabupaten Malang.
"Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan Saudara Wahyu Hidayat saat menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang. Kami meminta Kejagung turun tangan mengusut kasus ini," ujar Koordinator Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang Jakarta, Irman saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/9/24).
Kasus ini sendiri, kata dia, sudah sempat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sejumlah nama telah dipanggil, di antaranya Wahyu Hidayat dan Didik Budi Mulyono. Walau demikian, kata Irman, penanganan kasus itu tidak tuntas dan tak jelas perkembangannya.
Baca Juga: Kasie Humas Polres Bekasi Kota Harapkan Pemberitaan yang Sejuk
"Kami harapkan Kejagung turun tangan membuka dan mendalami kembali kasus dugaan korupsi ini," ucapnya.
Kejagung juga diharapkan memanggil pimpinan Kejari Kabupaten Malang dan Kejati Jawa Timur terkait kasus tersebut. Sebab, pihaknya menduga ada yang tak beres dalam penanganan kasus ini di dua tingkatan itu.
"Sehingga asas equality before the law benar-benar diwujudkan," ucapnya.
"Perwakilan massa sendiri sempat diterima oleh pihak Kejagung. Perwakilan Kejagung berjanji akan menindaklanjuti pengaduan mahasiswa dan pemuda. Tadi mereka janji akan tindaklanjuti apa yang jadi tuntutan kami," tandas Irman. √