nasional

Optimalkan Kesehatan Yustisial, PERSAJA Gelar Seminar Nasional Terkait Urgensi Pranata Kesehatan Jiwa pada Kejaksaan RI

Rabu, 11 September 2024 | 06:45 WIB

SATUARAH.CO - Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI juga selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Dr. Amir Yanto membuka sekaligus membacakan sambutan pada acara Seminar Nasional “Urgensi Pranata Kesehatan Jiwa (Keswa) dalam Mendukung Pusat Kesehatan Yustisial pada Kejaksaan Republik Indonesia” di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (10/9/24).


Adapun kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk konkret peran dari PERSAJA untuk mendukung Kejaksaan dalam mewujudkan tugas dan kewenangannya dalam menyelenggarakan kesehatan yustisial Kejaksaan.

Seminar Nasional ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. H. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Keynote Speaker dan 3 (tiga) narasumber yakni Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik (APSIFOR)/Dosen tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Nathanael E.J. Sumampouw., M.Psi., M.Sc., Ph.D., Dosen tetap Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Natalia Widiasih R, SpKJ., M.Pd. Ked., dan Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M.d, yang diikuti oleh peserta internal dari aparatur Kejaksaan RI.

Baca Juga: PON ACEH-SUMUT, Imam Jamaludin Sumbang Emas dari Cabor Angkat Besi

Dalam sambutannya, Ketua Umum PERSAJA menuturkan, kesehatan jiwa telah menjadi isu penting dalam berbagai organisasi, termasuk di lingkungan pemerintahan, khususnya Kejaksaan. Aparatur Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam mengemban tugasnya, aparatur Kejaksaan kerap dihadapkan pada situasi yang penuh tekanan serta tantangan yang membutuhkan keseimbangan mental yang baik.

“Kesehatan yang paripurna tidak hanya berarti bebas dari penyakit fisik, tetapi juga mencakup kesehatan jiwa yang baik. Kesehatan jiwa yang baik memungkinkan aparatur kita untuk menjalani kehidupan yang produktif, baik secara sosial maupun ekonomi,” ujar Ketua Umum PERSAJA.

Oleh karenanya, Ketua Umum PERSAJA beranggapan bahwa seorang aparatur dikatakan sehat jiwa apabila ia berada dalam keadaan sejahtera, mampu menyadari potensinya, menanggulangi tekanan hidup, bekerja produktif, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungannya.

Baca Juga: Firda Asih, Sosok Wartawati Dorong dan Bangun Jaringan Media di Cirebon

Selain itu, Ketua Umum PERSAJA mengatakan bahwa kesehatan jiwa dalam suatu instansi pemerintahan tidak bisa diabaikan, terutama ketika menyangkut penilaian aparatur dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu.

Jabatan dan tugas yang diemban oleh seorang aparatur membutuhkan kondisi kesehatan yang paripurna, baik fisik maupun mental.

Jabatan dan tugas yang diemban oleh seorang aparatur membutuhkan kondisi kesehatan yang paripurna, baik fisik maupun mental.Khusus untuk aparatur yang memiliki tugas khusus seperti kepemilikan senjata api, pemeriksaan kesehatan jiwa menjadi sangat krusial, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

”Pemeriksaan kesehatan jiwa bagi aparatur yang terlibat dalam penggunaan senjata api menjadi krusial dalam menjamin keselamatan diri dan lingkungan. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan jiwa yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa aparatur kita berada dalam kondisi yang siap dan layak untuk menjalankan tugas tersebut,” imbuh Ketua Umum PERSAJA.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Jenguk Atlet Terjun Payung Yazella Agustin, Alami Kecelakaan Saat Latihan

Halaman:

Tags

Terkini