SATUARAH.CO - Pimpinan DPR RI diminta bentuk team investigasi dan team etik atas dugaan yang beredar sebanyak 82 anggota DPR terlibat judi online.
Bila benar terbukti, ini perilaku yang memalukan, padahal sudah cukup tegas bahwa anggota DPR dalam Peraturan DPR dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku umum di masyarakat.
"Ini perbuatan melawan hukum dan sangat memalukan. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR seharusnya memberikan tauladan dan contoh baik pada Rakyat Indonesia," terang Prof Dr H Sugianto SH MH, Guru Besar Hukum Pasca Sarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Baca Juga: Ade Muksin Sayangkan Pj Wali Kota Bekasi Tak Hadiri Undangan Tasyakuran PWI Bekasi Raya
Perbuatan memalukan ini, terang Prof Sugianto, ditegaskan dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI Pasal 2 ayat 1, di mana anggota DPR RI dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
Kemudian, lanjutnya, di Pasal 3 ayat 1, Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma berlaku dalam masyarakat.
Sementara di ayat 3, anggota DPR dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku umum di masyarakat, terkecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR dalam wilayah NKRI.
Baca Juga: Cegah Karhutla, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Provinsi Kalbar
"Bila benar hasil team investigasi yang dibentuk pimpinan DPR RI dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur aparat penegak hukum, maka saya minta bekerjalah dengan baik dan benar sesuai fakta di lapangan," ucapnya.
Prof Sugianto juga menegaskan, mengenai dugaan 82 anggota DPR RI yang terbukti melakukan judi online disarankan untuk disampaikan kepada Mahkamah kehormatan DPR RI (MKD) untuk proses sanksi pelanggaran kode etik dan bisa juga dilaporkan pada Kepolisian RI, karena sudah tentu perbuatan perjudian dan Judi online harus diproses hukum pidana sesuai pasal 303 KUHP.
"Diminta Presiden Joko Widodo atas desakan ke 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online tidak serta merta dapat diberhentikan sebagai anggota DPR, jadi tunggu putusan MKD DPR RI," tandasnya. √