SATUARAH.CO - Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Prof (HC-UNS) Dr Bambang Sugeng Rukomono, SH MM MH di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jumat (28/6/24).
Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM Pembinaan yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.
“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof (HC-UNS) Dr Bambang Sugeng Rukmono, SH, MM, MH. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia.
"Sebagaimana kita ketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti. Padahal, beberapa instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah dalam tataran komprehensif serta telah dilaksanakan dengan masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan," ucapnya.
Baca Juga: Kemendagri dan PSSI Gelar Pertemuan Bahas Penguatan Persepakbolaan Daerah
Namun demikian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa instrumen-instrumen pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi.
Hal tersebut ditunjukan dengan realitas saat ini bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup. Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” papar Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memaparkan, bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sedemikian masif, yang membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Hal itu sejalan dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.
Di sisi lain, penanganan tindak pidana korupsi oleh Institusi Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Cegah Karhutla, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Provinsi Kalbar