nasional

Isu Kejaksaan Superbody, Hibnu Nugroho: Pelemahan Kejaksaan Oleh Koruptor

Minggu, 9 Juni 2024 | 16:12 WIB
Hibnu Nugroho

SATUARAH.CO - Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi Lembaga Superbody.

Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman memiliki pendapat berbeda. Hibnu menegaskan, Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman: Ada Rakyat Dibalik Kejaksaan

Karena sampai saat ini, kata Hijau, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai Extra-ordinary Crime dan sulit pembuktiannya.

Apalagi, menurut Hibnu Nugroho, perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar.

"Sementara faktanya, pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara dengan nilai sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan," bebernya.

Baca Juga: Siaran Pers Tentang Isu Kejaksaan Superbody: Corruptor Fight Back

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini juga menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor.

"Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum. Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat," pungkasnya. √

Tags

Terkini