nasional

Wakil Jaksa Agung: Fungsi Pertimbangan Hukum oleh JAM Datun Dukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional

Jumat, 15 Maret 2024 | 21:50 WIB
Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta memberikan sambutan pada acara Joint Training Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Jumat (15/3/24).

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan, untuk mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur, tentunya dibutuhkan adanya kepastian hukum.

Hal itu dapat diwujudkan melalui tugas fungsi Kejaksaan yakni penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses penindakan saja, namun juga pada proses pencegahan. 

Menurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang saat ini tengah gencar melakukan pembangunan di segala bidang.

Pembangunan yang masif tersebut secara kuantitatif dan kualitatif akan membuka celah adanya permasalahan hukum termasuk sengketa perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Baca Juga: Prabowo Boyong Kembali TKW Terlantar di Malaysia Annisah Pulang ke Indonesia

“Tentunya, hal ini menjadikan momentum bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengambil peran strategis melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) yang secara komprehensif akan memberikan manfaat dalam rangka tindakan preventif terhadap adanya potensi penyimpangan dalam proses pembangunan,” imbuh Wakil Jaksa Agung. 

Dr Sunarta melanjutkan, saat ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran vital dalam tercapainya penegakan hukum yang berfokus pada pencegahan. Itu pun tidak hanya pencegahan dari aspek korupsi saja, melainkan juga pencegahan dari adanya pelanggaran hukum lain serta tumpang tindih regulasi.

Baca Juga: Viral, Warga Kedung Jaya Terciduk Petugas Saat Hendak Buang Sekarung Sampah di Jalan Raya Pertamina Babelan

Menyikapi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara tegas telah memberikan ruang untuk penguatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya.

“Bertitik tolak dari premis tersebut, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk seluruh insan Adhyaksa khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personal yang secara paralel akan membentuk menjadi sebuah faktor kekuatan Kejaksaan dalam menghadapi segala problematika hukum yang dinamis,” imbuh Dr Sunarta.

Saat ini, dinamika hukum tidak hanya berfokus kepada permasalahan hukum dalam skup lokal saja, melainkan juga akan menghadapi dinamika hukum global yang tentunya menuntut sumber daya manusia bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk siap menghadapi dinamika dimaksud. 

Baca Juga: Rumuskan RKPD, Pemkab Lebak Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah

Dalam rangka mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Wakil Jaksa Agung menganggap bahwa dibutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini