SATUARAH.CO - Pemantau Pemilu 2024 menemukan banyak TPS yang tidak layak. Menurut Ketua Koordinator Nasional Perkumpulan Pemantauan Pemilu Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar, SH, pihaknya juga mendapati adanya dugaan korupsi di tempat pemungutan suara (TPS).
Kondisi TPS di banyak lokasi, disebut tak layak untuk menyambut para pemilik suara. Sehingga, ia mensinyalir adanya anggaran pendirian TPS yang dikorupsi.
"Dugaan korupsi ini juga kami masukkan dalam temuan atau laporan prioritas tentang pelaksanaan Pemilu, sebab biaya untuk pendirian TPS telah ada dan dibayarkan oleh negara," kata Erman kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/2/24).
"Tapi, banyak TPS yang tidak layak, dibangun dengan tenda seadanya atau diselenggarakan di lingkungan sekolah sehingga tidak harus mendirikan tenda," sambung Erman.
Baca Juga: Songsong Indonesia Emas, PKB Kab Bekasi Bakal Punya Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi
Pihaknya pun meminta agar BPK RI memberikan perhatian terhadap hal ini, utamanya saat melakukan audit.
Disamping itu, Advokat ini menemukan adanya sisa kertas suara yang disalahgunakan untuk menambah suara calon di Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg).
"Ini merupakan temuan pemantau pemilu dari kelompok advokat yakni Perkumpulan Pemantauan Pemilu Kongres Advokat Indonesia (KAI)," ujarnya.
"Adanya sisa kertas suara yang tidak dipakai karena pemilih pindah atau tidak hadir, maka kertas suara tersebut menjadi golput dan harus dikembalikan," tambahnya.
Baca Juga: Ungguli Rivalnya, Politisi PKB Dapil 5 Ibnuh Hajar Melaju ke DPRD Kab Bekasi
"Hasil pemantauan di lapangan kertas suara sisa ini terkadang dimainkan oleh KPPS untuk menambah suara baik paslon (Pilpres) maupun Pileg sehingga kertas suara sisa ini menjadi permainan di tingkat penyelenggara Pemilu," imbuh Erman.
Kehadiran Erman dan kawan-kawan sendiri, guna memberikan rekomendasi ke KPU RI perihal hasil kerja Pemantauan mereka. Laporan pemantauan yang telah diberikan ke Bawaslu RI itu mereka bagi menjadi dua, yakni prioritas dan umum.
Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI sendiri merupakan kelompok pemantau pemilu dari Unsur Organisasi Advokat satu-satunya yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Selain itu Rekomendasi Umum, sehingga tercipta standar pelayanan pemungutan suara yang baik," ucap Erman.