Sedangkan terkait dengan transisi energi dengan mendorong energi baru terbaru (EBT) di Indonesia, Hery Susanto menyampaikan saran kepada pemerintah perlu desentralisasi potensi EBT sebab daerah-daerah di Indonesia mempunyai potensi EBT yang beragam.
Misalnya, pemanfaatan tenaga surya, minihidro, biomass, dan lainnya. Selain itu pemerintah perlu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat di wilayah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) yang belum teraliri listrik.
Untuk pemenuhan kebutuhan listrik klaster wilayah masyarakat di daerah 3 T itu pemerintah perlu melakukan prioritas dengan penyediaan listrik melalui EBT, sebab di daerah yang masuk kawasan hutan tidak bisa dibangun infrastruktur jaringan listrik yang bisa merubah kawasan itu. Untuk memenuhi hak warga atas listrik tersebut perlu diskresi kebijakan pemerintah.
"Misalnya, di daerah 3 T bisa dilakukan membangun PLTS, namun ada regulasi yang membatasinya sehingga menghambat kebutuhan listrik masyarakat di lokasi tersebut. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Untuk mengatasinya pemerintah perlu membuat diskresi atas hambatan regulasi yang berlaku tersebut. Prinsipnya hak warga atas kebutuhan listrik bisa dipenuhi oleh negara," tandas Hery. √