BMKG Kembali Menorehkan Prestasi Nasional dengan Meraih Sutami Award 2025

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 21:00 WIB

SATUARAH.CO - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih Sutami Award 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin (1/3/25).


Penghargaan ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Bakti PU ke 80 sebagai bentuk apresiasi kepada insan pembangunan yang dinilai berkontribusi nyata dalam memperkuat pembangunan infrastruktur nasional yang tangguh dan berkelanjutan.

Pada tahun ini, Sutami Award diberikan kepada berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, masyarakat, penyedia jasa, akademisi, hingga insan media yang dinilai konsisten mendorong percepatan pembangunan nasional lintas sektor.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Parkir Berbayar: Ajak Publik Tetap Tertib dan Nyaman

BMKG meraih penghargaan pada kategori Dukungan dalam Penguatan Asta Cita 3 melalui Penguatan Informasi terhadap Mitigasi Bencana, sebagai pengakuan atas peran vital BMKG dalam menyediakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang andal guna mendukung pengurangan risiko bencana pada sektor infrastruktur.

Baca Juga: Polisi Bagikan Makanan untuk Korban Banjir, Redam Kepanikan dan Pastikan Distribusi Bantuan Tetap Lancar

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, dan diserahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi MKG sebagai landasan kebijakan pembangunan yang aman dan berketahanan bencana.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi BMKG untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam mendukung upaya mitigasi bencana serta pembangunan infrastruktur nasional yang aman dan berkelanjutan,” kata Faisal, Rabu (3/12/25). √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X