SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2023.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan memperdalam konstruksi hukum perkara tersebut, penyidik memeriksa lima orang saksi penting, Selasa (14/10/25).
Baca Juga: Semangat Kader PKK Kota Bekasi di Medan Satria Wujudkan Lingkungan Sehat dan Mandiri
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterkaitan para pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam proses pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya kepada awak media menjelaskan, kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RF, menjabat sebagai Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak; MRH, Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak; NBL, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak; AFN, pegawai Bank BRI; serta BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka HW dan kawan-kawan, yang diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas minyak mentah maupun produk turunannya di lingkungan Pertamina dan pihak terkait.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ungkap Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. √