Menteri PAN RB: Pengangkatan CASN - PPPK Dilakukan di 2025

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 17:13 WIB
Menteri PANRB Periode 2024-2029 Rini Widyantini (menpan.go.id)
Menteri PANRB Periode 2024-2029 Rini Widyantini (menpan.go.id)

SATUARAH.CO - Pemda Provinsi (Pemprov) Jabar akan menjalankan pengangkatan CASN dan PPPK sesuai instruksi terbaru pemerintah.


Kementerian PAN RB akhirnya mengumumkan bahwa pengangkatan CASN dan PPPK hasil seleksi 2024, paling lambat dilakukan Juni 2025 untuk CASN, dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah Jabar Sumasna menegaskan, Pemprov siap melaksanakan agenda dari Pemerintah Pusat.

"Kami ikut agenda Pusat, insya Allah siap," tegas Sumasna.

Baca Juga: Progres Satpol PP Jabar Bongkar Hampir Seluruh Wahana Hybisc Fantasy

Pengumuman disampaikan langsung Menteri PAN RB Rini Widiantini di Jakarta, yang disiarkan melalui akun Youtube Kementerian PAN RB, Senin (17/3/25).

"Saya minta kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk segera menyiapkan segala keperluan yang menyangkut hal itu, karena pemerintah pusat sudah mengakomodir semangat percepatan penataan honorer ini sesuai yang diharapkan banyak pihak," ujar Rini Widiantini.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS: Sidang Kode Etik Berlanjut ke Proses Pidana dan Banding

Rini Widiantini menyebutkan, alasan keputusan pemajuan jadwal pengangkatan menjadi pertengahan sampai akhir tahun 2025 tersebut, adalah karena memperhatikan dinamika yang berkembang selama dua minggu terakhir dan dorongan dari berbagai pihak termasuk para calon ASN dan PPPK sendiri.

"Selama itu pula kami, Kementerian PAN RB, BKN, dan pihak terkait termasuk Komisi 2 DPR RI menghitung dan membuat simulasi-simulasi tentang kemungkinan-kemungkinan atas ditetapkannya waktu pengangkatan CASN dan PPPK, sampai pada kesimpulan yang saya sampaikan tadi," papar Rini.

Sebelumnya, Kementerian PAN RB dan BKN menetapkan pengangkatan CASN dan PPPK hasil seleksi 2024 dilakukan Oktober 2025 dan Maret 2026, di antaranya karena banyak pemerintah daerah dan kementerian lembaga yang meminta penundaan, terkait kesiapan masing-masing. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Jabar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X