Bali 9 Jadi Salah Satu Isu Utama, Menko Kumham Imipas dan Mendagri Australia Bahas Isu Strategis

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 18:19 WIB
 (copyright/Kemenko kumham imipas - Andri Munazir)
(copyright/Kemenko kumham imipas - Andri Munazir)

SATUARAH.CO - Menteri Dalam Negeri Australia Tonny Burke (Minister for Home Affairs, Minister for The Arts, Minister for Cyber Security, Minister for Immigration and Multicultural Affairs and Leader of the House of Australia) datang langsung ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bahas berbagai isu strategis termasuk terkait penyelundupan manusia dan Bali 9.


“Kami baru saja melakukan pertemuan persahabatan, pertemuan bilateral antara Kemenko Kumham Imipas dengan Menteri Dalam Negeri Australia, pembicaraan ini penuh dengan persahabatan. Kami membahas banyak hal terutama adalah peningkatan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia di bidang hukum dan kemudian memerlukan adanya peningkatan kerja sama antara kedua negara,” ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut telah didiskusikan berbagai hal yang salah satunya tentang permohonan repratiasi narapidana warga negara Australia dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia. Menko Yusril menegaskan, apa yang terjadi sampai hari ini merupakan niat baik dan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ini Pesan dan Harapan Ketua PWI Jawa Barat Saat Membuka OKK Angkatan ke 56

“Diskusi tadi cukup panjang karena memang kami menyadari baik Indonesia maupun Australia sama-sama belum memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana itu,” tegas Menko Yusril.

(copyright/Kemenko kumham imipas - Andri Munazir)

Tony Burke juga mengungkapan rasa terima kasihnya karena Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan baik dengan Australia.

“Menko Yusril sudah sangat baik dengan menerima kami untuk berdiskusi, sebagai tanggapan atas surat yang kami kirimkan, dan akan kami selesaikan dengan cara yang sangat konstruktif, karena saya sangat menghormati sistem hukum Indonesia,” ujar Menteri Tonny.

Di akhir kesempatan, Menko Yusril dan Menteri Tonny sama-sama menegaskan bahwa pertemuan hari ini belum menghasilkan kesepakatan apapun. Kedua negara masih mendalami dari segi hukum masing-masing. 

Baca Juga: Diskusi Publik: PPN 12 Persen, Solusi atau Beban Baru?

“Atas dasar hubungan baik antar dua negara, faktor-faktor kemanusian dan pertimbangan hak asasi manusia, maka Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan setiap permintaan pemindahan narapidana tersebut, dan dengan Australia masih memerlukan diskusi lebih panjang, kami telah sampaikan draft practical agreement kepada Duta Besar Australia yang hari ini juga hadir, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ini bisa diselesaikan,” ujar Menko Yusril.

Menko Yusril menjelaskan, dalam rancangan perjanjian itu ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Baik dari segi pengakuan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia, menghormati keputusan pengadian di Indonesia, dan kewenangan pengadilan untuk mengadili setiap orang termasuk warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, pemindahan dalam status sebagai narapidana, serta penangkalan masuk Indonesia seumur hidup.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wamen Imipas Silmy Karim, Staf Khusus dan Staf Ahli di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Sekretaris Kemenko, para Deputi, dan Dirjen Imigrasi. Menteri Tonny juga membawa Sekretaris Menteri, para deputi, dan juga Duta Besar Australia untuk Indonesia H.E. Penny Williams. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Biro Humas Menko Kumham Imipas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X