BMKG Gelar Sosialisasi SiRUP, Tingkatkan Efisiensi Penggunaan Anggaran Publik

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 22:15 WIB

SATUARAH.CO - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar sosialisasi mengenai Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dibuka oleh Inspektur BMKG, Nasrul Wathon, Senin (7/10/24).


Dalam sambutannya, Nasrul menekankan pentingnya penggunaan SiRUP untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran publik.

"Dengan SiRUP, semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dapat mengakses informasi yang jelas dan tepat waktu," kata Nasrul, saat keterangan, Selasa (8/10/24).

SiRUP merupakan instrumen krusial yang tidak hanya berfungsi sebagai platform perencanaan pengadaan, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

Meskipun SiRUP dirancang untuk mempermudah proses pengadaan, evaluasi menunjukkan masih banyak unit kerja yang belum sepenuhnya memahami cara pengisian aplikasi ini.

Baca Juga: Prabowo: Kunci Negara Bebas Korupsi Hakimnya Tak Dapat Dibeli

Beberapa unit bahkan belum mengumumkan rencana kegiatan mereka, atau tidak memperbarui data saat terjadi revisi anggaran, yang dapat menyebabkan ketidakselarasan antara pengadaan dan anggaran yang tersedia.

PPK diharapkan untuk mengumumkan rencana pengadaan di SiRUP dan menyelesaikan seluruh proses pengadaan dengan menginput realisasi kegiatan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Sesuai dengan Peraturan Kepala No. 4 Tahun 2024 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), setiap pemaketan pengadaan akan dimonitor langsung oleh UKPBJ di pusat.

Baca Juga: Polres Jakbar Ungkap Kasus Perampokan Disertai Kekerasan di Kebon Jeruk

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap langkah pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan dan berbagai pihak terkait lainnya.

Peserta sosialisasi diharapkan dapat memahami dan menjalankan tanggung jawab mereka, dengan deadline pengisian SiRUP untuk tahun anggaran 2025 paling lambat pada 31 Maret 2025.

PPK diharapkan untuk mengumumkan rencana pengadaan di SiRUP dan menyelesaikan seluruh proses pengadaan dengan menginput realisasi kegiatan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X