Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 13:35 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harly Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harly Siregar

"Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi"

SATUARAH.CO - Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.

Dan menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Melalui siaran persnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata:

Baca Juga: Pemprov Jabar Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pertanian Melalui Optimalisasi Lahan dan Pompanisasi

1. Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.

2. Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi;

3. Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

Baca Juga: Ketua DPRD Pengen Balon Wali Kota Bekasi Punya Ide Urai Kemacetan

4. Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK, dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

5. Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah, dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.

Demikian bentuk tanggapan resmi Kejaksaan Agung, melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalah-artikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X