Guru Besar Hukum, Prof Sugianto: Calon Pimpinan KPK Harus Berpengetahuan Hukum

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 13:44 WIB
Prof Sugianto
Prof Sugianto

SATUARAH.CO - Salah satu institusi yang bergerak menangani berbagai banyak kasus hukum di Indonesia, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan calon pimpinan KPK.

Bahkan kabarnya, pemerintah melalui Presiden RI sedang mempersiapkan seleksi calon pimpinan KPK.

Prof Dr H Sugianto SH MH, Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kepada satuarah.co mengatakan, Pansel KPK harus benar-benar transparan dan akuntabel.

Selain itu, katanya, kelembagaan KPK harus kuat dalam penegakan hukum Tipikor, sehingga harus diisi orang-orang yang berpengetahuan hukum.

"Apa jadinya kalau diisi oleh orang-orang yang bukan kompetensi keilmuan hukum' walau pun bisa, dan siapapun punya hak untuk itu, tetapi dipastikan akan belajar hukum kembali. Jadi kedudukan KPK sebagai lembaga superbody dalam penegakan tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa akan lambat karena komposisi komisioner bukan orang-orang hukum," katanya.

Baca Juga: Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat Padati Sekretariat PWI Bekasi

Menurut Prof Sugianto, Pansel KPK harus benar-benar menjadi tauladan dalam proses seleksi calon pimpinan Komisioner KPK, diharapkan yang terpilih nanti harus berpengetahuan hukum.

"Diharapkan, dalam memilih dan menetapkan calon Komisioner KPK harus berpengetahuan hukum, baik dari unsur Akademisi, Profesional, unsur Kepolisian, unsur Kejaksaan dan BPK/ BPKP semuanya harus berpengalaman dan berpengetahuan kompetensi hukum," pintanya.

Prof Sugianto menjelaskan, dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 10 A ayat 1, bahwa dalam melaksanakan wewenang, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.

Kemudian pada Pasal 11ayat 1, dalam melaksanakan tugas, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tipikor yang :

a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan / orang lain yg ada kaitannya dg tipikor yg dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,

Baca Juga: Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani Sebut Prabowo-Gibran Akan Wujudkan Janji Kampanye soal Swasembada Pangan

b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,oo (satu milyar rupiah)

Namun kata Prof Sugianto, fakta di lapangan, KPK kalah gesit dengan lembaga penegak hukum lain, dalam hal ini Kejaksaan saat ini menangani kasus kasus besar seperti kasus timah dan lainnya.

Lalu pertanyaannya, ke manakah KPK yang diberi kewenangan luas oleh Undang undang??.. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X