SATUARAH.CO - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan asistensi dan supervisi integrasi kebijakan ketangguhan bencana banjir dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda) di The Luxton Cirebon Hotel, Kamis (19/6/24).
Pertemuan tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengoptimalkan perencanaan pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana.
Rapat ini dibuka dan dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Restuardy Daud dengan menyampaikan salah satu topik ketangguhan (resilience) bencana menjadi tujuan utama dalam penanggulangan bencana banjir.
"Ketangguhan tidak hanya mencakup bagaimana masyarakat merespons potensi bahaya atau pun menyikapi bencana, tetapi juga kemudian kemampuan untuk pulih melanjutkan kehidupan normal kembali. Tangguh untuk mengantisipasi, tetapi juga tangguh untuk bangkit kembali pasca terjadinya bencana," jelas Restuardy Daud.
Lebih lanjut, Restuardy Daud mengatakan, perubahan paradigma dalam penanganan bencana yang sebelumnya responsif menjadi preventif dan yang sebelumnya sektoral menjadi tanggung jawab bersama atau multisektor.
"Jadi, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan menjadi tanggung jawab bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun masyarakat," imbuh Restuardy Daud.
Restuardy menegaskan, Pemda dapat mengintegrasikan kebijakan ketangguhan dan penanganan bencana banjir ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemda juga dianggap perlu melakukan identifikasi masalah pokok, membuat prioritas, dan strategi hingga rencana aksi yang kemudian diselaraskan dengan RPJMD.
Pemda, kata Restuardy, dituntut untuk mendukung kebijakan nasional tersebut dengan meningkatkan investasi pengembangan infrastruktur kebencanaan guna mengurangi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh banjir serta biaya-biaya sosial ekonomi untuk keadaan darurat serta pemulihan pasca bencana.
Baca Juga: Tangani Stunting, Sekda Jabar Sambut Baik Kerja Sama dengan BRIN
Sebagai gambaran, BNPB mencatat bahwa selama periode 2010-2020, rata-rata kerugian negara akibat bencana setiap tahunnya mencapai sebesar 22,8 triliun.
Hasil kajian Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi hingga 544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim jika intervensi kebijakan tidak dilakukan.
"Kita dapat mengambil pelajaran untuk mengurangi potensi kerugian materiil maupun non materiil, yang mana terdapat sekitar 232.260 jiwa terdampak oleh bencana banjir," terang Restuardy.
Sementara itu, sesuai mandat pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2024, Restuardy menyampaikan bahwa kepala daerah perlu melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya air yang berorientasi mewujudkan ketahanan.