SATUARAH.CO - Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny memberikan ucapan selamat kepada pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PHPU Pilpres yang diajukan pasangan Capres dan Cawapres 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud pada sidang pembacaan putusan MK, Senin (22/4/24).
"Saya ucapkan selamat kepada pasangan Capres dan Cawapres Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka. Rakyat menanti kerja-kerja besar Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk mewujudkan program kerja sebagaimana disampaikan saat kampanye," kaya Donny, Selasa (23/4), kepada wartawan.
Pada kesempatan tersebut Donny meminta semua pihak berjiwa besar untuk bisa menerima dan menghormati keputusan MK yang final dan mengikat.
"Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga terakhir yang mengadili Perselihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, keputusannya final dan mengikat. Oleh sebab itu hendaknya tidak ada manuver kelompok tertentu terkait Pilpres setelah putusan Mahkamah Konstitusi hari ini," ujarnya
Dalam keterangan lainnya, Donny mengingatkan banyaknya persoalan bangsa yang harus diselesaikan. Di sektor ekonomi dan moneter kita dihadapkan pada persoalan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, kenaikan harga minyak dunia dan lapangan kerja. Semua itu harus menjadi prioritas Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca Juga: Kemendagri: Enam Hal Penting pada Musrenbang RPJPD Kota Tanjungpinang 2025-2045
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
"Sekarang saatnya semua anak bangsa bergandengan tangan bersama sama mendukung bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran mewujudkan janjinya dan menyelesaikan semua pekerjaan rumah yang sudah menunggu di depan," imbuh Donny. √