Terbukti Tiga Kali Langgar Kode Etik: KMHDI Minta DKPP Tegas, Segera Copot Ketua KPU

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 18:39 WIB
Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI, I Putu Esa Purwita (kiri), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan)  (KMHDI)
Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI, I Putu Esa Purwita (kiri), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) (KMHDI)

SATUARAH.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy’ari dinilai sudah tiga kali melanggar kode etik. Adapun berbagai pelanggaran yang dilakukan Hasyim, antara lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabenenya berasal dari Partai Republik Satu.

Kedua ketika Ketua KPU RI tidak akomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil, dan ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berdiskusi Langsung Tentang Pengolahan Sampah di Rumah Pemulihan Material Waste4Change Bersama TPM

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI, I Putu Esa Purwita terkait hal tersebut. Ia meminta DKPP Segera Copot Ketua KPU RI, karena Sudah terbukti langgar etik tiga kali.

Baca Juga: Terima Dukungan dari Pengusaha Properti, TKN: Prabowo Akan Bangun 3 Juta Rumah untuk Rakyat Miskin

“Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, dan ini sudah ketiga kalinya pelanggaran yang dilakukan. Harusnya sanksi berat yang diberikan ya pencopotan. Jadi saya meminta DKPP untuk tegas lakukan pencopotan," tegas Esa, kepada wartawan, Senin (5/2/24).

Baca Juga: Begini Menurut Surya Paloh Soal Debat Pamungkas Anies Baswedan

Esa menilai, jika tidak ada sanksi tegas dari DKPP, ke depan akan memicu spekulasi negatif dari masyarakat terkait KPU. Padahal, KPU RI bertugas untuk mencerahkan dan menjamin pelaksanaan pemilu untuk masyarakat.

"Publik akan skeptis dan tidak percaya terhadap KPU RI. Karena, sudah terhitung tiga kali pelanggaran yang dilakukan, dan ini fatal," tandasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: KMHDI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X