Yayan menjelaskan, pembangunan jamban ini diberikan kepada warga yang telah didata berdasarkan kajian sebelumnya, disertai bukti kepemilikan tanah penerima manfaat program tersebut.
"Kemudian pembangunannya juga swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat dapat mengawasi hasil pembangunan agar sesuai dengan yang dianggarkan," tandasnya. ✓