BPN Kab. Bekasi: Lima Desa di Kecamatan Cabangbungin Dinyatakan 'Desa Lengkap' PTSL

photo author
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 20:21 WIB
BPN Kab. Bekasi: Lima Desa di Kecamatan Cabangbungin Dinyatakan 'Desa Lengkap' PTSL
BPN Kab. Bekasi: Lima Desa di Kecamatan Cabangbungin Dinyatakan 'Desa Lengkap' PTSL


SATU ARAH - Kantor Administrasi Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada 2021 ini memastikan ada sebanyak 5 desa di kecamatan Cabangbungin yang dinyatakan sebagai 'Desa Lengkap' lantaran mengacu dan mensukseskan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.





Koordinator Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Bekasi M. Darjat mengatakan, pengertian desa lengkap adalah semua bidang tanah di desa-desa sudah terpetakan dengan baik dan terdaftar.





"Pada 2021 yang dinyatakan Desa lengkap, ada lima Desa Kecamatan Cabangbungin di antaranya Setiajaya, Setialaksana, Lenggahsari, Sindang Jaya dan Jayabakti," katanya kepada satuarah.co, Minggu (15/8/21).





Ditambahkannya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi akan terus berupaya untuk mewujudkan seluruh desa di Kabupaten Bekasi untuk menjadi ‘desa lengkap’ melalui program PTSL tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.





"Artinya dengan adanya lima desa yang dinyatakan lengkap, adalah bentuk suksesnya program PTSL di BPN Kabupaten Bekasi," tambahnya.





Menurutnya, program PTSL bukan hanya memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, namun dampak positif lainya. Sebab lanjutnya, dengan dengan desa lengkap, itu akan berdampak pada Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dari Nilai Objek Pajak (NOP) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) nya.









"Dengan NOP baru, juga berkontribusi kepada PAD," paparnya seraya berharap ke depannya setiap tahun, secara periodik, seluruh desa di Kabupaten Bekasi bisa menjadi desa lengkap melalui program PTSL tersebut, sehingga seluruh bidang tanah terukur, terpetakan dan terdaftar, sehingga dapat diterbitkan sertifikatnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X