SATU ARAH - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kebupaten Bekasi akan terus berusaha dan berkomitmen dalam mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka mengimplementasikan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itu dibuktikan dengan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Koordinator Substansi Penata Gunaan Tanah (PGT) BPN Kabupaten Bekasi Dedi Sutardi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan (MenPANRB) RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal itu merupakan langkah dalam mensukseskan reformasi birokrasi melalui pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kami Siap menuju WBK dan WBBM. Dan saat ini WBBMnya salah satu ada yang mau diperbaiki terlebih dahulu," ujarnya kepada satuarah.co, Kamis (25/6/21).
Memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, lanjut dia, adalah salah satu syarat penilaian mandiri reformasi birokrasi.
Diketahui, saat ini dalam upaya membangun zona integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah melaksanakan berbagai pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi tersebut.
"Kami sudah menerapkan pola Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas. Contohnya suksesnya PTSL Dan itu hanya bagian kecil dari pelayanan-pelayanan lainnya," tambah pria yang juga sebagai Wakil Yuridis PTSL Kabupaten Bekasi.
Pihaknya juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, agar Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi selalu memegang teguh dan saling mengingatkan atas komitmen mengimplementasikan Zona Integritas tersebut.
"BPN Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari semua pihak untuk ZI WBK WBBM," imbuhnya.