SATUARAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKKP) pada 2021 ini hanya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 5 miliar untuk pengadaan sarana dan prasarana Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum DPRKKP Subardi mengatakan, minimnya anggaran dalam pengadaan PJU lantaran saat ini dalam pengadaan PJU ada pembagian tugas antara DPRKKP dengan Dinas Perhubungan.
"Anggaran PJU kecil kurang lebih Rp. 5 miliar kan sekarang dibagi dua sama Dinas Perhubungan (Dishub)," ungkapnya kepada satuarah.co, Senin (14/6/21).
Ditambahkan, dalam pembagian tugas antara DPRKKP dan Dishub dipisahkan dalam zona wilayah untuk melakukan pembangunan. Misalnya, DPRKKP membuat PJU di jalan Perumahan dan kampung saja, sedangkan Dishub membuat PJU di jalan-jalan kota.
"Dibagi dua sama Dishub. Kalau kita cuma melakukan pengadaan PJU di jalan kampung dan perumahan, kalau Dishub di jalan-jalan arteri," bebernya.
Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan PJU di wilayah perumahan bisa mengusulkanya ke DPRKKP melaui Pemerintah Desa kemudian dilaporkan ke aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Sipda), yang kemudian nantinya akan dimasukkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Bapeda lalu dianggarkan.
"Untuk usulan dari Desa lalu didaftarin di Sipda selanjutnya musrenbang dan Bapeda akan menentukan anggaran," ujarnya.
Pihaknya berharap, dalam persiapannya bisa berjalan lancar, sehingga pengadaan PJU di Kabupaten Bekasi bisa segera dilaksanakan dan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.