RTH Meikarta Tak Ada Masjid, Masyarakat Shalat di Pinggir Danau

photo author
- Kamis, 27 Mei 2021 | 18:35 WIB
RTH Meikarta Tak Ada Masjid, Masyarakat Shalat di Pinggir Danau
RTH Meikarta Tak Ada Masjid, Masyarakat Shalat di Pinggir Danau



Dirinya berharap agar pihak pengembang dalam hal ini Meikarta bisa membuat Masjid dalam RTH nya. Karena mayoritas penduduk di Kabupaten Bekasi adalah Muslim.





"Mudah-mudahan Meikarta bisa bangun Masjid, karena Kabupaten Bekasi mayoritas Muslim," imbuhnya.





Diketahui, Rumah Susun diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan belum lama ini Presiden Jokowi (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yang merupakan mandat dari kententuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.





1.Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.





  1. Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari, pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.




Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.





Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah.









Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan target standar pelayanan minimal yang meliputi:
jenis pelayanan dasar
indikator kinerja
nilai standar pelayanan minimal; dan
batas waktu pencapaian.





Pasal 33
Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huru a paling sedikit:
jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainage), dan tempat pembuangan sampah;
sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir; dan jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X