Nah Loh!! Penertiban PKL Pasar Cikarang Dinilai Tebang Pilih

photo author
- Kamis, 29 April 2021 | 19:50 WIB
Nah Loh!! Penertiban PKL Pasar Cikarang Dinilai Tebang Pilih
Nah Loh!! Penertiban PKL Pasar Cikarang Dinilai Tebang Pilih




Diketahui, larangan berjualan di jalan atau trotoar sehingga mengganggu Ketertiban Umum itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.





Pasal 23 ayat (1), yang setiap orang atau Badan Dilarang Berdagang , Berusaha di Bagian Jalan/Trotoar, Halte, Jembatan Penyebrangan Orang dan Tempat-Tempat Untuk Kepentingan umum Lainnya.





"Kami akan membuat surat kepada Bupati agar semua PKL ditertibkan. Supaya adil tidak ada Tebang pilih," tegasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X