Mereka berharap segera ada solusi penanganan TPA Burangkeng agar mereka bisa membuang sampah secepatnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (Gempal), Ribah Setiawan Rusban mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
Baca Juga: Sekda Dedy Supriyadi Harap HIPMI Bisa Bersinergi dengan Pemkab Bekasi
Bahkan Ketua LSM Gempal ini mengaku sangat menyayangkan bahwa Pemkab Bekasi sampai saat ini masih menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah bukan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sesuai regulasi yang ada.
"Sesuai regulasi yang ada, seharusnya sudah tidak ada lagi TPA sampah tapi yang ada TPST yakni tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir," tandas Ribah Setiawan Rusban, Jumat (23/9/22).
Yaitu, tambah Ribah Setiawan Rusban, dengan memakai metode 3R yang terdiri atas reuse, reduce, dan recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. √
Artikel Terkait
Ibu Iriana Bertolak ke Jawa Tengah, Serahkan Bantuan Sembako hingga Tinjau Belajar TK di Sragen
PT. Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Laksanakan Program TJSL Berikan Bantuan Penanaman Pohon
Kunker ke Pemkot Bekasi, DPRD Kab Karawang Konsultasi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Merajut Nusantara Bakti Kominfo 'Peran Teknologi Digital Pasca Pandemi dan Perubahan Budaya Kerja'
Kapolres 'NGOPI' Bareng Kemenag Subang, Ini yang Dibahas